NAMA : RITA ANDIYANI
NPM : 27213833
KELAS : 2EB13
MATA KULIAH : ASPEK HUKUM DALAM
EKONOMI
HUKUM PERDATA
Istilah hukum
perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan
dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu,
sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht. Para
ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan
hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur
tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan
keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan
yang minimal bagi kehidupan pribadi”.
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia
mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh
karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam
perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang
lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai
hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”.Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
B. HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
a. Berasal dari hukum perdata Indonesia
b. Berdasarkan sistem nila budaya
c. Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
d. Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
e. Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia
C. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
a. Hukum
Perdata Belanda
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata
Prancis yang berinduk pada Code Civil Prancis pada zaman pemerintahan Napoleon
Bonaparte. Perancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di
Belanda. Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis, Belanda
menginginkan pembentukan kitab undang-undang hukum perdata sendiri yang
lepas dari pengaruh kekuasaan Perancis.
Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan
pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut
selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan akan diberlakukan pada
tanggal 1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan
di daerah bagian selatan kerajaan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan
Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena pemisahan Belgia ini berlakunya
kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1938.
Meskipun hukum perdata Belanda itu adalah
kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa
dengan Code Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J. Van Kan, B. W. adalah sutradara
dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Prancis ke dalam bahasa
nasional Belanda.
b. Hukum Perdata
Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka
hukum perdata Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia
Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk hukum perdata Hindia Belanda
yang susunan dan isinya serupa dengan hukum perdata Belanda. Dengan kata lain,
hukum perdata Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas
konkordansi (persamaan) hukum perdata Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja
pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan dalam staatsbald 1847-23 dan
dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah Indonesia merdeka,
berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka hukum perdata Hindia Belanda
dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh undang-undang baru berdasarkan
undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia Belanda ini disebut kitab
undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat
dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena
Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi
Indonesia menjadi 3 golongan yakni golongan Indonesia asli berlakukan
hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum dagang, dan
golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan catatan timur
asing.
a. Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUHPdt).
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek
(BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) terdiri dari empat
buku sebagai berikut :
• Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van
persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
• Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van
zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
• Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van
verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
• Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan
Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan
akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
b. Sistematika
hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang
ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
• Hukum tentang orang atau hukum perorangan
(persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan
orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk
melaksanakan hak-haknya itu.
• Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga
(familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta
hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan
istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau
kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan
(curatele)
• Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan
(vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat
dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang
berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya
berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
• Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda
atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum
dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Sumber :