Pages

Perbandingan Sistem Akuntansi Indonesia dengan Sistem Akuntansi Belgia



Nama : Rita Andiyani
NPM  : 27213833
Kelas  : 4EB13


PERBANDINGAN SISTEM AKUNTANSI INDONESIA DENGAN SISTEM AKUNTANSI BELGIA
 

A.  Pengertian Akuntansi Internasional
          Akuntansi Internasional adalah akuntansi yang mencakup semua perbedaan prinsip, metode dan standar akuntansi di semua negara termasuk prinsip akuntansi (GAAP) yang diterapkan tiap-tiap negara. Perbedaan akuntansi ini dikarenakan faktor perbedaan geografi, politik, ekonomi, sosial dan hukum. Maka dari itu, mau tidak mau akuntan harus menguasai semua prinsip akuntansi yang berlaku di semua negara [pendekatan akuntansi internasional menurut weirch (Belkaoui, 1985)].
          Nama standar akuntansi internasional adalah IFRS (International Financial Reporting Standards). Dulunya IFRS dienal dengan nama IAS (International Accounting Standards) yang dikeluarkan oleh IASC (International Accounting Standards Committee / komite standar akuntansi internasional). IFRS merupakan kumpulan standar dasar prinsip akuntansi yang penerapannya dilakukan secara internasional.


            B.  Sejarah Sistem Akuntansi di Indonesia
Di Indonesia, akuntansi mulai diterapkan sejak 1642, tetapi jejak yang jelas baru ditemui pada pembukuan Amphion Society yang berdiri di Jakarta sejak tahun 1747. Perkembangan akuntansi yang mencolok baru muncul setelah undang-undang mangenai tanam paksa dihapuskan tahun 1870. Dengan dihapuskannya tanam paksa, kaum pengusaha Belanda banyak bermunculan di Indonesia untuk menanamkan modalnya. Sistem yang dianut oleh pengusaha Belanda ini adalah seperti yang diajarkan oleh Luca Pacioli.
Pada Zaman penjajahan Belanda, perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan tata buku. Akuntansi tidak sama dengan tata buku walaupun asalnya sama-sama dari pembukuan berpasangan. Akuntansi sangat luas ruang lingkupnya, diantaranya teknik pembukuan. Setelah tahun 1960, akuntansi cara Amerika (Anglo-Saxon) mulai diperkenalkan di Indonesia. Jadi, sistem pembukuan yang dipakai di Indonesia berubah dari sistem Eropa (Kontinental) ke sistem Amerika (Anglo-Saxon).
Fungsi pemeriksaan (auditing) mulai dikenalkan di Indonesia tahun 1907, yaitu sejak seorang anggota NIVA, Van Schagen, menyusun dan mengontrol pembukuan perusaan. Pengiriman Van Schagen ini merupakan cikal bakal dibukanya Jawatan Akuntan Negara (GAD – Government Accountant Dients) yang resmi didirikan pada tahun 1915. Akuntan publik pertama adalah Frese & Hogeweg, yang mendirikan kantornya di Indonesia tahun 1918.
Dalam masa pendudukan Jepang, Indonesia sangat kekurangan tenaga di bidang akuntansi. Jabatan-jabatan pimpinan di Jawatan Keuangan yang 90% dipegang oleh bangsa Belanda, menjadi kosong. Dalam masa ini, atas prakarsa Mr. Slamet, didirikan kursus-kursus untuk mengisi kekosongan jabatan tadi dengan tenaga-tenaga Indonesia. Pada tahun 1874, hanya ada seorang akuntan berbangsa Indonesia, yaitu Prof. Dr. Abutari. Di Indonesia, pendidikan akuntansi mulai dirintis dengan dibukanya jurusan akuntansi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1952. Pembukaan ini kemudian diikuti Institut Ilmu Keuangan (sekarang Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) tahun 1960 dan Fakultas-fakultas Ekonomi di Universitas Padjadjaran (1961), Universitas Sumatera Utara (1964), universitas Airlangga (1962), dan universitas Gadjah Mada (1964).
Organisasi profesi yang menghimpun para akuntan Indonesia bediri 23 Desember 1957. Organisasi ini diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan pendiri lima orang akuntan Indonesia.profesi akuntan mulai berkembang dengan pesat sejak tahun 1967. Pada tahun itu juga dikeluarjannya undang-undang modal asing yang kemudian disusul dengan undang-undang penanaman modal dalam negeri tahun 1968 yang merupakan pendorong berkembangnya profesi akuntansi. Setelah krisis ekonomi Indonesia tahun 1997, peran profesi akuntan diakui semakin signifikan mengingat profesi ini memiliki peranan strategis di dalam menciptakan iklim transparansi di Indonesia.


C.  Sistem Ekonomi Belgia
        Belgia adalah suatu negara dengan sistem konstitusional, popular monarki dan parlemen demokrasi. Di abad ke19, kelompok politik Francofil dan ekonomi elite memperlakukan populasi warga Belgia yang mempergunakan Bahasa Belanda sebagai warga negara kelas dua. Di akhir abad tersebut, dan berlanjut hingga kini, kelompok gerakan Flandria melakukan reaksi untuk meredam hal ini. Setelah PD II, politik Belgia membaik dengan diberlakukannya otonomi atas dua populasi yang mempergunakan bahasa yang berbeda, Bahasa Belanda dan Bahasa Perancis. Hubungan kedua kelompok itu membaik dan terjadi hingga sekarang. Melalui proses reformasi konstitusi yang terjadi pada tahun 1970an dan 1980an, dibentuklah suatu pemerintah yang mengayomi semuanya untuk menghindari konflik bahasa, kultural, sosial dan ekonomi.
Ekonomi Konstitusi adalah suatu sistem aktivitas pengelolaan ekonomi negara yang berbasis kepada konstitusi negara, yaitu nilainilai dasar Pancasila sebagai norma.Dalam Ekonomi Konstitusi disebutkan dengan tegas bahwa cabang-cabang produksi penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sehingga Ekonomi Konstitusi sama sekali tidak membatasi inovasi dan tetap mengakui hak milik perorangan.
Parlemen bikameral federal terdiri atas seorang anggota senat dan seorang Kamar Perwakilan. Sebelumnya dewan ini terdiri atas 40 orang politikus yang dipilih langsung dan 21 orang perwakilan yang ditunjuk oleh 3 community parliaments, 10 coopted senators dan sebagai senators by Right dimana sebenarnya tidak berhak untuk memilih, saat ini adalah Prince Philippe, Princess Astrid dan Prince Laurent, anak dari Raja. 150 perwakilan dari Chamber dipilih dibawah sebuah proportional voting sistem dari 11 electoral districts. Belgia adalah salah satu negara yang memiliki wajib suara, dan memegang rangking tertinggi perpindahan vote di dunia.
Raja (saat ini adalah Albert II) adalah kepala negara secara resmi, walaupun dengan hak-hak yang terbatas, prerogatives. Ia berhak untuk menunjuk menteri-menteri, termasuk seorang Perdana Menteri, yang bersama-sama dengan Chamber of Representatives untuk membentuk suatu pemerintahan federal. Menteri-menteri dari negara yang ber-Bahasa Belanda dan Bahasa Perancis memiliki hak yang sama sebagaimana yang sudah dijelaskan di Konstitusi. Sistem peradilan didasarkan pada civil law dan berasal dari Napoleonic code. Court of Cassation adalah dewan pengadilan tertinggi, dengan Court of Appeal terletak satu level dibawahnya.Institusi politik Belgia cukup rumit; pada umumnya kekuatan politik ini diatur berdasarkan kebutuhan akan wakil-wakilnya berdasarkan kesamaan kultural. Sejak sekitar tahun 1970, partai-partai politik di Belgia terbagi berdasarkan kepentingan politik dan aspek bahasa. Partai utama dari setiap komuniats, walaupun memiliki hubungan dekat dengan political centre, terdiri atas tiga kelompok besar: right-wing Liberals, socially conservative Christian Democrats, dan Socialists membentuk left-wing.


D. Sistem Akuntansi di Belgia
Sistem hukum perusahaan di Belgia yaitu menggunakan Kodifikasi Hukum (the civil code), sedangkan sistem praktik akuntansi berdasarkan Akuntansi Kepatuhan Hukum, cenderung relatif lebih konservatif dan rahasia. Karena jika Negara tersebut menetapkan akuntansi hukum umum, maka berkaitan dengan penyajian wajar. Sedangkan jika Negara tersebut menetapkan kodifikasi khusus maka praktik akuntansinya adalah akuntansi kepatuhan hukum.
Belgia menerapkan sistem hukum kodifikasi sedangkan inggris menerapkan hukum umum. Selain itu sistem hukum juga mempengaruhi sistem praktik akuntansi, dimana jika suatu negara menerapkan akuntansi hukum umum maka sistem praktik akuntansi yang digunakan yaitu  dengan penyajian wajar. Sedangkan jika suatu negara menerapkan kodifikasi hukum maka sistem praktik akuntansi yang digunakan akuntansi kepatuhan umum.

*Hukum umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statute (hukum sipil) yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif. Sistem hukum ini dikenal dengan istilah common-law yang membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania Raya.

**Hukum kode merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap. Hukum kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk. Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan dan juga menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga legislatif.


E.  Perusahaan Belgia yang ada di Indonesia
Ada tiga perusahaan Belgia yang telah menananamkan investasinya di Indonesia. Ketiga perusahaan ini mendirikan pabrik di Karawang dan Cikarang, Jawa Barat. Berikut nama-nama dan bidang masing perusahaan tersebut:
  • PT Eternit Gresik
PT Eternit Gresik adalah perusahaan manufaktur yang menjual berbagai material bangunan seperti berbagai material untuk atap bangunan, material pelapis bangunan (cladding), lapisan penahan dan penyekat api, serta keramik.
Perusahaan ini beroperasi di 42 negara dengan lebih dari 17.000 karyawan dengan nilai penjualan per tahun sekitar 3 miliar Euro.
  • PT Bekaert Indonesia
PT Bekaert Indonesia adalah salah satu perusahaan terdepan yang memproduksi kawat baja dan teknologi pelapisan (coating). Bekaert saat ini menjadi perusahaan global yang mempekerjakan hampir 30,000 karyawan dengan pendapatan per tahun sekitar 4,4 miliar Euro.
  • BKS (Belgium Knives Services)
Perusahaan penyedia dan penggilingan pisau ini telah beroperasi selama 30 tahun. Produk BKS tersebar mulai dari pisau kecil hingga pisau yang bisa memotong 360 derajat. Pisau yang dihasilkan oleh BKS digunakan oleh industri plastik, daur ulang, makanan, tekstil dan masih banyak lagi.


F.  Perbandingan Sistem Akuntansi Indonesia dan Sistem Akuntansi Belgia

·          Sistem Akuntansi Indonesia
Penerapan sistem akuntansi pemerintahan dari suatu negara akan sangat bergantung kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada negara yang bersangkutan.

·          Regulasi dan Pembinaan Akuntansi
Pengaturan akuntansi di Indonesia oleh ikatan akuntan Indonesia (IAI) dibawah pengawasan departenen keuangan IAI membawahi institute akuntan public Indonesia menyusun standar akuntansi keuangan (SAK) dan standar professional akuntan public (SPAP). IAI dibentuk pada 23 desember 1957. Pada tahun 1972 IAI bekerjasama dengan badan Pembina pasar uang dan modal membentuk panitia penghimpun bahan-bahan dan struktur GAAP  dan struktur GAAS. Pada tahun 1994, IAI mengadopsi standar IASC yang dituangkan dalam PSAK yang berlaku 1 januari 1995. IAI juga menjadi anggota International Federation Accountant (IFAC). Sebagai anggota IFAC, IAI berkewajiban :
1.  Mengajak pemerintah dan badan penyusun standar agar laporan keuangan perusahaan
     yang diterbitkan mematuhi International Accounting Financial Reporting (IFRS).
2.  Mengajak badan pasar modal, industri dan masyarakat bisnis agar menerbitkan laporan
     keuangan menurut IFRS dan mengungkapkan fakta dari setiap kepatuhannya.
3.  Membantu pengembangan pengakuan IFRS secara internasional.
4.  Memonitor kepatuhan terhadap IFRS melalui penelaahan quality insurance yang
     ditetapkan SMO (statement of membership). Realisasi kewajiban IAI sebagai anggota
     IFAC mengenai penerapan IFRS di Indonesia diharapkan terjadi pada tahun 2008.

Saat ini IAI memiliki 59 SAK diantaranya dirujuk dari IAS 28 standar, diciptakan sendiri 11 standar dan dari FASB 17 standar, 2 Accounting Priciples Board Opinion dan 1 buletin. Indonesia telah mengadopsi IFRS secara penuh pada januari 2012. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Namun, perubahan tersebut tentu saja akan memberikan efek di berbagai bidang, terutama dari segi pendidikan dan bisnis.

Komponen-Komponen Pelaporan
Laporan keuangan berikut ini :
1.  Neraca.
2.  Laporan laba rugi komprehensif.
3.  Laporan perubahan ekuitas.
4.  Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana.
5. Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan.

Pengukuran akuntansi
a.   Konsep Matnhing.
b.  Penggabungan usaha menggunakan motede penyatuan kepentingan atau pooling of interest dan metode pembelian (purchase).
c.  Goodwill yang timbul akibat akuisisi dikapitalisasi dan diamortisasi dalam 5 tahun paling lama 20 tahun.
d.   Jumlah nilai buku yang melampaui nilai wajarnya dibebankan ke laba atau earning.
e.   Joint venture menggunakan metode ekuitas.

·          Sistem Akuntansi Belgia

Menganut code law. Undang-undang akuntansi pertama diakui pada September 1947.

·          Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
  1. Counseil National de la Comptabilite atau CNC (Badan Akuntansi Nasional)
  2. Comita de la Reglementation Comptable  atau CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
  3. Autorite des Marches Financiers atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
  4. Orde des Expert – Comptables atau OEC (Ikatan Akuntan Publik)
  5. Compagnie Nationale des Commisaires aux Comptes atau CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional)
Pelaporan Keuangan
Perusahaan Belgia harus melaporkan berikut ini :
 (1) Neraca
 (2) Laporan laba rugi
 (3) Catatan atas laporan keuangan
 (4) Laporan direktur
 (5) Laporan auditor

Pengukuran Akuntansi
            Akuntansi di Belgia memiliki karakteristik ganda : perusahaan secara tersendiri harus mematuhi peraturan yang tetap, sedangkan kelompok usaha konsolidasi memilki fleksibilitas lebih besar. Akuntansi unutk perusahaan secara invidual merupakan dasar hukum untuk membagikan dividen dan menghitung pendapatan kena pajak.
  • Aktiva berwujud umumnya dinilai berdasarkan biaya historis.
  • Revaluasi tetap dikenakan pajak sehingga jarang ditemukan dalam praktik. 
  • Aktiva tetap didepresiasikan menurut provisi pajak, umunya menurut dasar garis lurus atau saldo berganda. 
  •  Persediaan harus dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau nilai realisasi dengan menggunakan metode masuk perma keluar pertama ( FIFO ) atau metode rata rata tertimbang.


Sumber :

https://goldimas.wordpress.com/2013/02/22.sistem-ekonomi-belgia/
http://dosen.perbanas.id/wp-content/uploads/2015/06/Sistem-Akuntansi-beberapa-Negara-.pdf.
https://nahdlaatika.wordpress.com/2016/03/07/tugas-kelompok-akuntansi-internasional-minggu-2/
http://dewikeiko.blogspot.co.id/2016/03/akuntansi-internasional-tugas-m2.html
Zebua. 2008, Akuntansi Internasional, Jakarta: Mitra Wacana Media jilid 1