Pages

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan



NAMA                 : RITA ANDIYANI
NPM                     : 27213833
KELAS                 : 2EB13
MATA KULIAH : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan

pada hari senin tanggal 21 desember 2006, bertempat di rumah bapak jainuri yang beralamat di Desa Sukamaju, telah diadakan perjnjian jula beli yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian, antara:
1.  Nama                   :  Renata Anggraeni
     Umur                    : 30 tahun
     Pekerjaan             : Wiraswasta
     Alamat                 : Jalan putra bangsa no 3
dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA.
2.  Nama                  :  jainuri Anwar
     Umur                   : 38 tahun
     Pekerjaan            : Swasta
     Alamat                : jalan mangkubumi
dalam ha ini bertindak atas diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya, dengan perincian sebagai berikut :
luas keseluruhan tanah             : 420 meter persegi
nomor sertifikat tanah              : (----------- nomor sertifikat tanah-------------)
luas keseluruhan bangunan      : 330 meter persegi.
batas sebelah utara                   : jalan pegangsaan utara
batas sebelah selatan                : rumah bapak Suradji
batas sebelah barat                   : rumah bapak Darmadji
batas sebelah timur                  : sungai  
 kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 6 (enam) pasal, seperti berikut di bawah ini:

pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah :
1. milih sah pribadi sendiri
2. tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya
3. hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminankan kepada orang atau pihak lain dengan carabagaimanapun juga
4. tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.

pasal 2
SAKSI-SAKSI
jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi. saksi tersebut adalah:
1. nama                               :  Dina novandi
    pekerjaan                        :  wirausaha
    Alamat                            : jl mawar no 7
    hubungan kekerabatan   : adik kandung

pasal 3
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun trmurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penemrima hak masing masing pihak.
2. segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan perjanjian ini.

pasal 4 
HARGA
jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)

pasal 5 
CARA PEMBAYARAN
untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA  meneta[kan cara pembayaran dengan sayarat dan ketentuan yang juga telah di sepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara tunai.

pasal 6 
PENUTUP
surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai sedukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA                                                                       PIHAK KEDUA



  Renata Anggraeni                                                                             Jainuri Anwar



                                                                SAKSI




                                                             Dina Novandi



HUKUM PERJANJIAN



NAMA                     : RITA ANDIYANI
NPM                         : 27213833
KELAS                    : 2EB13
MATA KULIAH     : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


HUKUM PERJANJIAN


A.    PENGERTIAN PERJANJIAN

1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan.
Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
  1. Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
  2. Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
  3. Pengertian perjanjian terlalu luas
  4. Tanpa menyebut tujuan
  5. Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
  6. Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini: 
  • syarat ada persetuuan kehendak 
  • syarat kecakapan pihak- pihak 
  • ada hal tertentu 
  • ada kausa yang halal

2. Menurut Rutten
            Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.

3. Menurut adat
            Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).

B.     STANDAR KONTRAK

Adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
·         perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
·         is one in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.
·         Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran. 

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
1.      Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2.   Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :

1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.

2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.

3. Ada suatu hal tertentu
Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.

4. Adanya suatu sebab yang halal
Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
  • tidak bertentangan dengan ketertiban umum
  • tidak bertentangan dengan kesusilaan
  • tidak bertentangan dengan undang-undang
C.    MACAM-MACAM PERJANJIAN

1)      Perjanjian Jual-beli
2)      Perjanjian Tukar Menukar
3)      Perjanjian Sewa-Menyewa
4)      Perjanjian Persekutuan
5)      Perjanjian Perkumpulan
6)      Perjanjian Hibah
7)      Perjanjian Penitipan Barang
8)      Perjanjian Pinjam-Pakai
9)      Perjanjian Pinjam Meminjam
10)  Perjanjian Untung-Untungan

D.    SYARAT SAHNYA PERJANJIAN

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu:

1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga    dan tidak ada gangguan.

2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum.
Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.

3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.

4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

E.     SYARAT LAHIRNYA PERJANJIAN

Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.

Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).

F.     PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN

Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

Sumber: